PRIA DIJAKARTA BARAT DITANGKAP KARENA CURI MOTOR DAN HANDPHONE KEKASIHNYA
mansilladelasmulas.com – Pria Ini Nekat Curi Motor Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial RA (25) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pria ini mencuri motor dan handphone milik kekasihnya sendiri saat korban tertidur di hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kasus ini tergolong pencurian dengan pemberatan, karena korban kehilangan barang bernilai tinggi dalam kondisi tidak berdaya.
“Baca Juga : Komdigi Ajak Pemuka Agama NTT Wujudkan Internet Ramah Anak”
MODUS Pria Ini Nekat Curi Motor PELAKU DAN PERJALANAN UANG HASIL
Menurut Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Bima Sakti, RA menginap bersama korban di hotel tersebut. Saat korban tertidur, pelaku mengambil handphone dan motor korban, kemudian meninggalkannya begitu saja di kamar hotel. RA menjual kedua barang itu melalui media sosial Facebook, memperoleh uang sekitar Rp5 juta, dan menggunakannya untuk berlibur ke Yogyakarta selama satu minggu. Setelah uang habis dan belum mendapat pekerjaan, RA kembali ke Jakarta.
Pelaku kemudian mencoba menipu korban dengan meminta uang tebusan Rp1,5 juta melalui pesan di media sosial. RA menjanjikan motor akan dikembalikan setelah pembayaran, namun korban tidak menerima motor hingga saat ini. “Unit 5 Resmob berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan dan/atau penipuan kemarin,” jelas AKP Bima saat dikonfirmasi, Minggu (26/10/2025).
TINDAKAN HUKUM DAN PESAN KE MASYARAKAT Pria Ini Nekat Curi Motor
Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. RA dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan penipuan, dengan ancaman pidana penjara. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menjalin kepercayaan, terutama saat tinggal bersama pasangan atau kenalan baru. Polres Metro Jakarta Selatan juga mengimbau masyarakat agar selalu mengamankan barang berharga dan menghindari menaruh kepercayaan penuh tanpa bukti.
POLISI AMANKAN PRIA CURI MOTOR DAN HANDPHONE KEKASIHNYA DI JAKARTA BARAT
Polres Metro Jakarta Selatan menangkap RA (25) di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, karena mencuri motor dan handphone milik kekasihnya sendiri. Kejadian terjadi saat korban tertidur di hotel kawasan Pondok Labu, Cilandak, pada Jumat, 24 Oktober 2025. Kasus ini masuk kategori pencurian dengan pemberatan dan penipuan.
Menurut AKP Bima Sakti, Kanit Resmob Satreskrim, korban baru mengenal RA sekitar satu tahun sebelum menjalin hubungan asmara. Keduanya pernah bekerja di tempat yang sama hingga RA mengundurkan diri. Saat kejadian, RA mengambil motor dan handphone korban, lalu menjualnya melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan sekitar Rp5 juta digunakan pelaku untuk bepergian ke Yogyakarta selama satu minggu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk handphone pelaku, kartu ATM yang digunakan untuk menerima uang hasil penjualan, kartu identitas, bukti transaksi penjualan, dan uang tunai Rp132 ribu sisa hasil kejahatan. RA juga sempat mencoba meminta uang tebusan Rp1,5 juta dari korban dengan janji akan mengembalikan motor, namun tidak ditepati. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Jangan terlalu mudah memberikan kepercayaan, apalagi sampai memberikan hati kepada orang yang salah,” imbau AKP Bima, menekankan pentingnya kewaspadaan dalam hubungan pribadi. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu mengamankan barang berharga dan berhati-hati dalam memilih pasangan. Polisi menegaskan bahwa kasus seperti ini akan diproses secara tegas demi menegakkan hukum dan melindungi masyarakat.
“Baca Juga : Make-Up Minimalis untuk Tampilan Segar di Kantor”




Leave a Reply