mansilladelasmulas.com – Penasehat hukum Nadiem Anwar Makarim, Amir, mempertimbangkan memanggil pihak Google sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Nanti kita lihat perkembangannya. Ini penting karena Google disebut-sebut memberi keuntungan kepada Nadiem dan Google telah menyampaikan pernyataan resmi,” ujar Ari Yusuf Amir, Penasehat Hukum Nadiem, Senin, usai agenda putusan sela Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta Pusat.
Ari menekankan pernyataan resmi Google yang dibacakan dalam persidangan menjelaskan tidak ada niat jahat Nadiem terkait kasus pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
“Pernyataan itu menerangkan bahwa memang tidak ada niat jahat Nadiem dengan Google,” katanya.
Baca juga: “Imigrasi Aceh Tindak 81 WNA, Dideportasi ke Negara Asal”
Klarifikasi Dana dan Investasi Google
Dalam kasus ini, investasi Google bersama GoTo disebut tidak terkait dengan dugaan penerimaan uang senilai Rp809 miliar ke rekening Nadiem. Ari menyatakan dana tersebut kembali sepenuhnya ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) dan tercatat resmi, sehingga tidak bisa direkayasa.
“Catatan itu jelas, tidak ada hubungannya dengan Google maupun kementerian,” kata Ari.
Rincian Dugaan Korupsi
Kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan CDM di Kemendikbudristek pada 2019–2022 menjerat Nadiem. Ia didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga terjadi melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi yang tidak sesuai perencanaan dan prinsip pengadaan.
Terdakwa lain yang telah disidangkan adalah Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.
Kerugian negara terbagi menjadi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan.
Nadiem disebut menerima Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, dengan sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Kekayaan Nadiem tercatat dalam LHKPN 2022 mencapai Rp5,59 triliun dari surat berharga dan investasi lain.
Ancaman Hukum
Jika terbukti bersalah, Nadiem terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Implikasi Pemanggilan Google
Pemanggilan Google sebagai saksi dapat membantu menjelaskan alur investasi dan aliran dana, serta memperkuat bukti hukum di persidangan.
Pengacara menekankan langkah ini bersifat preventif, untuk memastikan fakta yang disampaikan tidak menimbulkan salah tafsir. Keputusan akhir memanggil Google akan bergantung pada perkembangan persidangan dan bukti tambahan.
Persidangan dugaan korupsi pengadaan Chromebook menjadi perhatian publik karena melibatkan pihak asing, yakni Google, dan aliran investasi senilai jutaan dolar.
Pemanggilan Google sebagai saksi diharapkan dapat memperjelas fakta hukum, membedakan antara dana investasi resmi dan dugaan keuntungan pribadi, serta menjawab pertanyaan publik terkait transparansi program digitalisasi pendidikan.
Langkah ini juga menjadi preseden penting dalam kasus yang melibatkan investasi global dan proyek pemerintah, menekankan perlunya bukti kuat, akuntabilitas, dan prosedur hukum yang transparan.
Baca juga: “Nadiem Makarim Kecewa Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi Laptop”




Leave a Reply