mansilladelasmulas.com – Polres Tual menetapkan Bripda MS, anggota Brimob, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial AT (14). Korban, seorang pelajar MTs, meninggal setelah insiden tersebut.
Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka
Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro menyampaikan bahwa penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Status Bripda MS resmi berubah dari terlapor menjadi tersangka.
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata AKBP Whansi Des Asmoro.
Penyidikan dilakukan secara transparan dan terbuka kepada publik. Proses pidana tetap ditangani Polres Tual, sementara dugaan pelanggaran kode etik menjadi kewenangan Bidpropam Polda Maluku. Bripda MS telah diterbangkan ke Ambon untuk pemeriksaan kode etik, kemudian dikembalikan ke Tual untuk kelanjutan proses hukum pidana.
Pihak kepolisian juga telah menyampaikan SP2HP kepada keluarga korban dan akan mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Tual. Sebanyak 14 saksi telah diperiksa untuk memperkuat konstruksi perkara.
Ancaman Hukum terhadap Tersangka
Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat patroli Brimob melakukan kegiatan cipta kondisi menggunakan kendaraan taktis di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara, Kamis (19/2) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergerak ke Desa Fiditan setelah menerima laporan dugaan pemukulan di area Tete Pancing. Bripda MS bersama sejumlah anggota turun untuk pengamanan.
Dua sepeda motor melaju kencang, dan tersangka mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Helm tersebut mengenai pelipis kanan korban hingga korban terjatuh telungkup. Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur, namun meninggal pukul 13.00 WIT.
Respons Pimpinan dan Permintaan Maaf
Keluarga korban mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan. Kepolisian segera menahan Bripda MS pada hari yang sama.
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran anggota.
“Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujar Kapolda Dadang. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani sungguh-sungguh,” imbuhnya.
Implikasi Sosial dan Pengawasan
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan internal kepolisian. Penanganan dilakukan secara berlapis, baik aspek pidana maupun etik internal.
Insiden ini menegaskan pentingnya pengawasan terhadap tindakan aparat negara, terutama saat berinteraksi dengan masyarakat. Selain itu, kasus ini menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap anak dapat berujung sanksi hukum berat.
Kombinasi penegakan hukum pidana, pemeriksaan kode etik, dan transparansi publik diharapkan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.




Leave a Reply