Taqy Malik Hadapi Sengketa Cicilan Tanah Kavling Rp9 Miliar
mansilladelasmulas.com – Pendakwah Taqy Malik kini menghadapi sengketa terkait pembayaran tanah kavling di Bogor, Jawa Barat. Kasus ini bermula ketika Sirhan, pemilik tanah, melalui kuasa hukumnya menuding Taqy mangkir membayar cicilan pembelian delapan kavling tanah senilai Rp9 miliar. Dari jumlah tersebut, Taqy baru membayar uang muka Rp1 miliar dan mencicil dengan nominal tidak tetap. Sejauh ini, total yang diterima pihak Sirhan hanya sekitar Rp2,2 miliar. Salah satu kavling kini ditempati Taqy bersama keluarganya, dua kavling lainnya digunakan untuk pembangunan Masjid Malikal Mulki, dan sisanya masih kosong.
“Baca juga: Jangan Tertipu! Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Asli dengan Mudah“ [3]
Proses Hukum dan Putusan Pengadilan
Pihak Sirhan memberi waktu satu tahun bagi Taqy Malik untuk menyelesaikan cicilan, namun hingga kini pembayaran belum tuntas. Upaya komunikasi dan peringatan keras tidak membuahkan hasil, sehingga Sirhan menempuh jalur hukum. Kasus ini berjalan di Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung, yang memutuskan Taqy Malik kalah. Putusan mengharuskan Taqy mengosongkan tujuh kavling tanah yang belum dilunasi. Menanggapi putusan, Taqy mengaku belum memiliki kemampuan finansial untuk mengeksekusi kewajiban tersebut. Ia mempersilakan penggugat mengeksekusi putusan pengadilan secara mandiri.
Alasan Taqy Malik dan Dampak Kasus
Taqy menjelaskan keterlambatan pembayaran disebabkan ketidakmampuan mengumpulkan cicilan per bulan sebesar Rp667 juta, yang baru terkumpul Rp500 juta. Ia menilai hal itu membuatnya sulit melunasi kewajiban sesuai perjanjian. Kasus ini menimbulkan sorotan publik terkait manajemen keuangan dan tanggung jawab figur publik terhadap kewajiban kontraktual. Pengamat hukum menekankan pentingnya komunikasi transparan antara pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa secara damai sebelum eskalasi hukum. Ke depan, keputusan ini memberi pelajaran bagi pembeli dan penjual properti, khususnya figur publik, mengenai kepatuhan kontrak, transparansi finansial, dan dampak hukum jika kewajiban tidak terpenuhi.
Taqy Malik Jual Mobil dan Galang Donasi untuk Lunasi Cicilan Tanah
Taqy Malik berupaya melunasi sisa cicilan tanah kavling dengan menjual mobil mewah Alphard dan menggalang donasi publik melalui Gerakan 30.000 (G30K). Target penggalangan dana mencapai Rp6 miliar, namun hingga kini baru terkumpul sekitar Rp492 juta. “Saya sampai jual mobil Alphard waktu itu,” ujar Taqy, menegaskan keseriusannya menyelesaikan kewajiban finansialnya.
Meski begitu, muncul pertanyaan publik terkait penggunaan dana hasil donasi. Beberapa pihak menuding bahwa dana tersebut tidak digunakan untuk melunasi cicilan tanah masjid. Taqy menepis tudingan ini dan menegaskan bahwa dirinya tidak menggelapkan dana umat. “Silahkan buktikan.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana publik, terutama oleh figur publik. Penggalangan dana yang tidak jelas penggunaan dapat menimbulkan keraguan masyarakat dan berdampak pada reputasi. Taqy Malik kini berada dalam sorotan terkait tanggung jawab finansial sekaligus menjaga kepercayaan publik. Ke depannya, langkah hukum dan komunikasi terbuka diyakini menjadi strategi penting untuk menyelesaikan sengketa ini dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap dirinya.
“Simak juga: Kesiapan Stok Energi Menjelang Libur Iduladha“ [5]




Leave a Reply