mansilladelasmulas.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap tersangka dalam kasus perusakan rumah lansia bernama Elina Widjajanti (80) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dengan penangkapan ini, total tersangka yang telah diamankan dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyatakan tersangka baru ditangkap pada pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Diponggo.
“Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP terkait perusakan rumah Nenek Elina,” ujarnya, Rabu.
Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59) diamankan oleh tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
Ia ditangkap saat tengah nongkrong di warung kopi pada Selasa (30/12) malam.
Baca juga: “Lapas Baru Nusakambangan Dibangun Imipas untuk 1.500 Narapidana”
Kronologi dan Status Hukum Para Tersangka
Sebelumnya, dua tersangka lainnya yakni SAK dan MY (54) telah ditangkap di lokasi berbeda di Surabaya.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melanggar Pasal 170 KUHP.
Pasal ini mengatur pidana pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang maupun barang.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Jules menambahkan penyidikan masih berlangsung dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan.
“Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” jelasnya.
Proses Penyelidikan dan Bukti Video
Polda Jatim mengandalkan rekaman video yang beredar sebagai salah satu bukti utama.
Video tersebut menunjukkan lebih dari tiga orang terlibat dalam perusakan rumah lansia itu.
Penyidik terus mendalami identitas pelaku lain untuk memastikan seluruh pihak bertanggung jawab.
Tim penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi dan bukti fisik di lokasi perusakan.
Langkah ini penting untuk memperkuat berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Perlindungan Hukum bagi Lansia dan Kepastian Proses Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum terhadap warga lansia yang menjadi korban kekerasan.
Polda Jatim menegaskan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pelaku dimintai pertanggungjawaban.
Langkah tegas ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan tindak kekerasan, terutama terhadap kelompok rentan.
Kepolisian memastikan penerapan hukum adil dan transparan tanpa pandang bulu.
Dampak Penangkapan dan Harapan Penegakan Hukum
Penangkapan tersangka ketiga diharapkan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Jawa Timur.
Kepolisian menekankan bahwa kasus kekerasan terhadap lansia tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tegas.
Selain aspek hukum, kasus ini juga mendorong masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan tindakan kriminal segera ke aparat.
Kolaborasi antara kepolisian, komunitas, dan keluarga korban menjadi kunci pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang.
Kepastian Hukum dan Perlindungan Korban
Dengan ditangkapnya tersangka ketiga, Polda Jatim menunjukkan komitmen menjaga keselamatan warga lansia.
Penyidikan masih berlangsung untuk memastikan semua pelaku perusakan rumah lansia di Surabaya diadili.
Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi kelompok rentan, transparansi proses hukum, dan keadilan bagi korban.
Langkah kepolisian diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menegakkan supremasi hukum di masyarakat.
Baca juga: “Polisi Tangkap Samuel, Tersangka Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina, 1 Pelaku Masih Buron”




Leave a Reply