Polisi Tangkap Dua Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid di Mampang
Identifikasi dan Penangkapan Pelaku
mansilladelasmulas.com – Polisi Tangkap Dua pemuda berusia 20 tahun, PI dan CA, yang mencuri uang kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin, Jalan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kapolsek Mampang Kompol Wahid Key menjelaskan bahwa setelah menerima rekaman CCTV dari warga, pihaknya segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku dalam waktu singkat. Kedua tersangka ditangkap di kamar indekos mereka tanpa perlawanan dini hari pada Rabu (26/11) pukul 03.00 WIB.
”Baca juga: Megawati Soekarnoputri Memperpanjang Masa Jabatan Pengurus DPP PDIP Hingga 2025“
Polisi Tangkap Dua PEMUDA Kejadian Pencurian dan Bukti CCTV
Dua pelaku berhasil mengambil uang hampir Rp1 juta dari kotak amal masjid tanpa ketahuan saat kejadian. Video pengawas dari CCTV yang dikirimkan warga menjadi bukti kunci yang mempermudah identifikasi. Unit Reskrim Polsek Mampang yang dipimpin AKP Adit dan Ipda Muklis langsung menindaklanjuti laporan dan melakukan penangkapan secara cepat. Wahid menegaskan bahwa kerja sama masyarakat melalui pengiriman rekaman video sangat membantu proses penyelidikan.
Proses Hukum dan Penanganan Selanjutnya
Setelah penangkapan, kedua pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan pidana yang berlaku. Polisi juga menyita barang bukti dari lokasi dan memastikan uang kotak amal yang dicuri dapat dikembalikan ke pihak masjid. Kapolsek menambahkan bahwa pengawasan masyarakat dan keberadaan CCTV terbukti efektif dalam mencegah tindak kriminal berulang. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar meningkatkan keamanan di tempat ibadah dan lingkungan sekitar.
Polisi Proses Dua Pemuda Pencuri Kotak Amal Masjid dengan Ancaman 7 Tahun Penjara
Dua pemuda, PI dan CA, yang merupakan pekerja serabutan, ditangkap polisi karena mencuri kotak amal di Masjid Jami Sa’adatusholihin, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Wajah mereka terekam CCTV masjid saat melakukan pencurian, yang menjadi bukti kunci dalam proses penyelidikan. Kapolsek Mampang, Kompol Wahid Key, menjelaskan bahwa pelaku sudah tiga kali melakukan aksi serupa dengan modus berpura-pura sebagai jamaah masjid untuk mengelabui pengurus dan jamaah.
Polisi menyatakan bahwa kedua pelaku kini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara. Proses hukum juga mencakup penyitaan barang bukti dan upaya pengembalian uang kotak amal yang dicuri. Wahid menekankan bahwa keberadaan CCTV dan peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam menangkap pelaku dengan cepat.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi pengelola masjid dan masyarakat agar meningkatkan pengawasan di lingkungan ibadah. Polisi juga mendorong jamaah untuk melaporkan aktivitas mencurigakan demi mencegah tindak kriminal berulang. Penanganan tegas terhadap pelaku diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjaga keamanan dan kepercayaan masyarakat terhadap tempat ibadah.
”Simak juga: Kaesang Pangarep dan Pilkada, Antara Jakarta dan Jawa Tengah“




Leave a Reply