mansilladelasmulas.com – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mencatat penyanyi Agnes Monica Muljoto alias Agnez Mo tidak menghadiri sidang gugatan pencipta lagu Ari Sapta Hernawan atau Ari Bias terkait lagu berjudul “Bilang Saja”.
Ketidakhadiran ini tercatat sebanyak tiga kali, termasuk pada sidang terakhir Selasa (30/12).
Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, menjelaskan bahwa pemanggilan ketiga dilakukan secara sah dan patut.
“Pada persidangan tersebut, Turut Tergugat II hadir, sedangkan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak hadir meskipun telah dipanggil sah dan patut sebanyak tiga kali,” ujarnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Selasa (6/1) dengan agenda Turut Tergugat II, LMKN, melengkapi dokumen legal standing.
Sementara Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III, KCI, tidak dipanggil kembali pada agenda tersebut.
Baca juga: “Seni di Ruang Publik: Kemenekraf Resmikan Scenic Art Station”
Kronologi Gugatan dan Tuntutan Ari Bias
Ari Bias menggugat PT Aneka Bintang Gading (Holywings) hingga Agnez Mo terkait pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja”.
Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 136/PDT.SUS-HKI/Cipta/2025 di Pengadilan Niaga PN Jakpus.
Penggugat menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp4,9 miliar atas pelanggaran hak ekonomi dan hak moral pencipta.
Pelanggaran ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Selain itu, Ari Bias sebelumnya juga menggugat Agnez Mo untuk membayar denda Rp1,5 miliar terkait penggunaan komersial lagu yang sama.
Pengadilan tingkat pertama memutuskan Agnez Mo terbukti melanggar hak cipta karena menggunakan lagu tersebut pada tiga konser tanpa izin pencipta.
Majelis hakim Pengadilan Niaga menghukum Agnez Mo membayar denda tunai sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan permohonan Agnez Mo dan membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Para Tergugat dalam Perkara Hak Cipta
Dalam gugatan ini, pihak tergugat terdiri atas beberapa entitas:
- PT Aneka Bintang Gading sebagai Tergugat utama.
- Agnez Mo sebagai Turut Tergugat I.
- Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai Turut Tergugat II.
- Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Karya Cipta Indonesia (KCI) sebagai Turut Tergugat III.
Sidang-sidang sebelumnya memperlihatkan bahwa LMKN aktif menghadiri persidangan, sementara Agnez Mo dan KCI tidak hadir.
Ketidakhadiran berulang ini menjadi perhatian pengadilan karena berpengaruh pada kelanjutan proses hukum.
Signifikansi Perkara bagi Industri Musik
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak cipta di industri musik Indonesia.
Penyanyi maupun penyelenggara acara yang menggunakan lagu secara komersial wajib mendapatkan izin dari pencipta.
Putusan MA yang membatalkan denda Agnez Mo sebelumnya menunjukkan bahwa sengketa hak cipta sering melalui proses panjang dan kompleks.
Hal ini menekankan perlunya pemahaman hukum hak cipta oleh pelaku industri kreatif untuk menghindari sengketa.
Dampak Hukum dan Prosedural
Sidang yang terus ditunda akibat ketidakhadiran tergugat dapat memperlambat penyelesaian gugatan.
Namun, pengadilan tetap berkomitmen memastikan hak pencipta terlindungi sesuai undang-undang.
Proses hukum ini juga menjadi peringatan bagi musisi dan lembaga manajemen kolektif agar selalu mematuhi mekanisme perizinan.
Transparansi, dokumentasi, dan komunikasi yang jelas antara pencipta, penyanyi, dan pihak terkait menjadi kunci mengurangi konflik.
Kelanjutan Kasus dan Perlindungan Hak Cipta
Dengan Agnez Mo tidak hadir tiga kali, proses gugatan masih berlanjut dan dijadwalkan untuk agenda administrasi berikutnya.
Kasus ini menegaskan bahwa hak cipta tetap berlaku, dan pencipta berhak menuntut kompensasi jika karya mereka digunakan secara komersial tanpa izin.
Bagi industri musik, perkara ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan hak cipta, kepatuhan hukum, dan transparansi dalam penggunaan karya cipta.
Kelanjutan sidang akan menentukan bagaimana penyelesaian sengketa ini memengaruhi praktik penggunaan lagu secara legal di Indonesia.
Baca juga: “Agnez Mo Dulu Tergugat Kini Jadi Turut Tergugat, Apa Bedanya?”




Leave a Reply