mansilladelasmulas.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mempercepat penyusunan dan penetapan rencana zonasi kawasan strategis nasional (KSN) kelautan sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian pemanfaatan ruang laut. Hal ini diharapkan dapat mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan dan memastikan pengelolaan sumber daya laut dilakukan secara efisien.
Menurut Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika Listriana, kawasan-kawasan strategis nasional (KSN) memiliki pengaruh yang besar dari sisi ekonomi, lingkungan, sosial, dan pertahanan. KSN ini adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan oleh pemerintah. Kartika menegaskan bahwa dengan adanya percepatan zonasi, ruang laut akan lebih terkelola dengan baik dan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: “Bank Jateng Salurkan Dividen Rp1,12 Triliun, Penuhi Komitmen pada Pemegang Saham”
KSN yang Telah Ditetapkan dan Masih Dalam Proses Integrasi
Beberapa kawasan strategis nasional yang telah ditetapkan, antara lain KSN Kedungsepur, Ibu Kota Nusantara (IKN), Gerbangkertasusila, Raja Ampat, dan Banjarbakula. Sementara itu, terdapat pula kawasan yang masih dalam tahap integrasi, seperti Jabodetabek-Punjur, Selat Sunda, Seram, serta kawasan perbatasan negara di Kalimantan dan Nusa Tenggara Timur.
Proses ini dilakukan secara bertahap melalui mekanisme harmonisasi lintas kementerian dan lembaga terkait, dengan tujuan mengurangi potensi tumpang tindih dalam pemanfaatan ruang laut. Kartika menyatakan bahwa dengan adanya penataan ruang laut, potensi konflik dan tumpang tindih penggunaan ruang dapat dikurangi, bahkan dihilangkan sepenuhnya.
Percepatan Zonasi KSN untuk Kepastian Pemanfaatan Laut
Kartika Listriana juga menjelaskan bahwa percepatan zonasi ini bertujuan memberikan kejelasan mengenai arah pemanfaatan ruang laut lintas sektor, sehingga dapat mengurangi konflik antara berbagai kepentingan. Zonasi yang jelas akan menciptakan kepastian berusaha, yang pada gilirannya mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan.
Proses percepatan zonasi kawasan strategis ini juga melibatkan koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta kementerian/lembaga terkait lainnya. Salah satu tujuan utamanya adalah agar pengelolaan kawasan strategis ini berjalan selaras dengan kebijakan nasional yang mendukung keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut.
Capaian Kinerja KKP dalam Penataan Ruang Laut
Pada 2025, KKP berhasil mencapai target penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat sebesar 122,23 persen dari target yang ditetapkan. Sementara itu, zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah tercatat mencapai 100 persen dari target yang direncanakan. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola ruang laut dengan baik.
Selain itu, KKP juga berhasil menerbitkan 773 persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang mencapai 128,83 persen dari target yang telah ditentukan. Penerbitan KKPRL ini sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan di laut sesuai dengan rencana zonasi yang telah disusun.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Penataan Ruang Laut
Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh dari penataan ruang laut pada 2025 tercatat mencapai Rp775,6 miliar. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan ruang laut yang efisien dan terencana tidak hanya mendukung keberlanjutan ekosistem, tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian negara.
Integrasi Tata Ruang Darat dan Laut untuk Pengembangan Berkelanjutan
Selain percepatan zonasi kawasan strategis nasional kelautan, KKP juga menekankan pentingnya integrasi antara tata ruang darat dan laut. Integrasi ini menjadi landasan agar pengembangan kawasan strategis dapat berjalan selaras dengan kebijakan nasional. Pengembangan kawasan yang mempertimbangkan aspek keberlanjutan ekosistem pesisir dan laut sangat penting untuk menjaga kelestarian sumber daya alam yang ada.
Kawasan Strategis Nasional yang Masih dalam Proses Zonasi
Pada 2025, KKP terus menindaklanjuti proses zonasi di sejumlah kawasan strategis yang masih dalam tahap integrasi. Beberapa kawasan yang menjadi fokus antara lain Mamminasata (meliputi Makassar, Maros, Gowa, dan Takalar), Batam-Bintan-Karimun, Taman Nasional Ujung Kulon, dan Teluk Bintuni.
Selain itu, KKP terus berupaya agar seluruh provinsi di Indonesia memiliki rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang terintegrasi dengan ruang laut. Hingga akhir 2025, 25 provinsi telah memiliki peraturan daerah RTRW yang terintegrasi dengan ruang laut, sementara 11 provinsi lainnya masih dalam proses integrasi.
Tantangan dan Langkah Ke Depan dalam Penataan Ruang Laut
Meskipun capaian KKP di sektor penataan ruang laut telah signifikan, tantangan ke depan tetap ada. KKP akan memperkuat koordinasi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat penetapan dan implementasi zonasi kawasan strategis nasional (KSN) kelautan. Hal ini dilakukan agar pemanfaatan ruang laut dapat berjalan tertib dan berkelanjutan.
Ke depan, KKP juga akan memperhatikan aspek keberlanjutan dalam pengelolaan sumber daya kelautan agar ekonomi biru dapat terus tumbuh tanpa merusak ekosistem laut yang vital. Zonasi yang jelas dan tepat akan memperkuat kepastian pemanfaatan ruang laut lintas sektor, mengurangi potensi konflik, serta memberikan ruang bagi kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan.
Komitmen untuk Pengelolaan Laut yang Berkelanjutan
Keberhasilan dalam percepatan zonasi kawasan strategis nasional kelautan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam pengelolaan ruang laut yang lebih terencana dan berkelanjutan. KKP terus bekerja keras untuk memastikan bahwa pengelolaan ruang laut di Indonesia dapat mendukung ekonomi biru dan menjaga kelestarian lingkungan laut yang sangat penting bagi masa depan bangsa.
Dengan memperkuat zonasi kawasan strategis nasional kelautan, Indonesia diharapkan dapat mencapai tujuan pengelolaan laut yang lebih efektif, serta menciptakan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Baca juga: “Kapolri Tark Lagi Irjen Yassin Kosasih Yang Ditugaskan Di KKP”




Leave a Reply