Istana Tegaskan Rencana ASN dan Pejabat Negara Belum Pasti
mansilladelasmulas.com – Kenaikan Gaji Istana melalui Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari menegaskan belum ada kepastian Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat negara. Pernyataan ini disampaikan terkait Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang mulai berlaku 30 Juni 2025. Qodari menegaskan, tidak semua kebijakan dalam RKP otomatis dilaksanakan pada tahun yang sama.
“Baca juga: Heikal Safar Mendorong Percepatan Pembentukan Badan Gizi Nasional“ [2]
Kronologi dan Penjelasan Istana Mengenai Kenaikan Gaji
Qodari menjelaskan, rencana ASN masih dalam tahap kajian dan belum dibahas dengan Kementerian Keuangan. Ia mencontohkan, sejumlah kebijakan dalam RKP sebelumnya, seperti cukai minuman berpemanis dan pajak karbon, juga belum terealisasi pada tahun yang sama. Menurut KSP, gaji ASN terakhir kali naik pada 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024. “Penjelasan dari Kementerian PAN-RB per 19 September 2025 menegaskan belum ada pembahasan dengan Kementerian Keuangan,” ujar Qodari.
Prospek dan Evaluasi Kebijakan Kenaikan Gaji Pemerintah
Pernyataan ini menekankan bahwa rencana kebijakan tercantum dalam RKP bersifat prediktif dan membutuhkan evaluasi lebih lanjut sebelum diterapkan. Dengan pendapatan negara dan anggaran belanja yang harus diatur, kenaikan gaji ASN dan pejabat negara tidak bisa langsung dilaksanakan. Pemerintah berfokus memastikan bahwa setiap kebijakan fiskal sesuai prioritas nasional. Ke depan, publik perlu menunggu keputusan resmi setelah kajian mendalam dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan untuk menentukan apakah kenaikan gaji dapat direalisasikan.
Qodari Jelaskan Perhitungan Anggaran ASN
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) M. Qodari menjelaskan besaran anggaran yang dibutuhkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini, gaji bagi sekitar 4,7 juta ASN memerlukan alokasi Rp178,2 triliun per tahun, belum termasuk tunjangan dan Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurut Qodari, jika dilakukan penyesuaian serupa tahun 2024 sebesar 8 persen, maka tambahan anggaran minimal mencapai Rp14,24 triliun. Ia menekankan bahwa perhitungan ini bersifat awal dan harus disesuaikan dengan kondisi keuangan negara.
Qodari juga menekankan pentingnya evaluasi fiskal sebelum mengambil keputusan Pernyataan ini menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN tidak bisa dilakukan secara instan tanpa kajian menyeluruh.
Dengan perhitungan anggaran yang besar, pemerintah harus menyeimbangkan antara kebutuhan pegawai dan kemampuan keuangan negara. Ke depan, setiap keputusan kenaikan gaji ASN akan mempertimbangkan beban fiskal, prioritas belanja negara, dan stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat diharapkan menunggu informasi resmi terkait keputusan final dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Keuangan.
“Simak juga: Bagan 16 Besar Euro 2024, Belanda Beruntung“ [4]




Leave a Reply